Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Cawapres Featured Gibran Rakabuming Raka Jokowi Mahkamah Konstitusi Partai Politik Pilihan

    Gibran Peluang Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Tanya ke Parpol! By BeritaSatu

    2 min read

     

    Gibran Peluang Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Tanya ke Parpol!

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    Presiden Joko Widodo
    Presiden Joko Widodo

    Beijing, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Keputusan MK ini membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. Pasalnya, meski belum memenuhi syarat umur 40 tahun, Gibran (36) yang berstatus sebagai Wali Kota Solo itu telah memenuhi syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    "Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar. Silakan pakar hukum yg menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK," ungkap Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Beijing, pada Senin (16/10/2023) malam.

    Jokowi menegaskan dirinya sebagai presiden atau lembaga eksekutif tidak ingin mencampuri kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif. Jokowi menyebut tidak ingin membuat kesalahpahaman dengan menanggapi putusan MK,

    "Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar Jokowi.

    Ketika ditanya terkait isu putusan MK diloloskan untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden, Jokowi hanya menyebut keputusan calon wakil presiden yang didaftarkan ke KPU adalah ranah partai politik. Jokowi menekankan ia enggan mencampuri urusan capres-cawapres partai politik.

    "Pasangan capres cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan ditanyakan ke partai politik, itu wilayah partai politik. Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres cawapres," pungkas Jokowi.

    Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.

    Komentar
    Additional JS