Skip to main content
728

MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres 21 dan 25 Tahun - Beritasatu

MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres 21 dan 25 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:51 WIB
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak dua gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh dua perorangan, Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi Tarandung.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan putusan di gedung MK, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA

Arkaan, dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, mengajukan permohonan agar batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diturunkan menjadi minimal 21 tahun. Sementara Melisa, dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, memohon agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi minimal 25 tahun.

MK tidak menerima dua permohonan tersebut karena pasal yang diuji materi telah mengalami perubahan makna, sebagaimana yang telah disetujui dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon memiliki dasar hukum sebagian. Sekarang, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disusun ulang dan berbunyi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Berdasarkan perubahan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan Arkaan dan Melisa telah kehilangan objek , oleh karena itu, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi.

"Permohonan pemohon kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan."

Selama sidang yang berlangsung hari ini, MK menolak gugatan uji materi dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkan penurunan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

MK juga menolak gugatan dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Namun, MK menerima sebagian gugatan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, terdapat lima hakim MK yang menyatakan setuju mengabulkan sebagian uji materi tersebut dan terdapat empat hakim MK memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.

BACA JUGA

Lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari lima hakim MK tersebut, terdapat dua hakim MK yang memiliki alasan berbeda.

Dalam putusan tersebut, hakim Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah sepakat dengan putusan, syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sedangkan Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur.

BERITA TERKAIT

Bahas Keputusan MK soal Gibran, Malam Ini Gerindra Rapat di Kertanegara

Bahas Keputusan MK soal Gibran, Malam Ini Gerindra Rapat di Kertanegara

BERSATU KAWAL PEMILU
Gibran Peluang Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Tanya ke Parpol!

Gibran Peluang Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Tanya ke Parpol!

BERSATU KAWAL PEMILU
Hakim MK Saldi Isra Heran, Mahkamah Berubah Pendirian Hanya dalam Sekelebat

Hakim MK Saldi Isra Heran, Mahkamah Berubah Pendirian Hanya dalam Sekelebat

BERSATU KAWAL PEMILU
Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku Mulai Pilpres 2024

Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku Mulai Pilpres 2024

NASIONAL
TPN Ganjar Nilai Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Memberatkan Kerja KPU

TPN Ganjar Nilai Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Memberatkan Kerja KPU

BERSATU KAWAL PEMILU
MK Tolak Gugatan Batas Umur Capres Cawapres, PDIP Solo: Kita Harus Menghormati

MK Tolak Gugatan Batas Umur Capres Cawapres, PDIP Solo: Kita Harus Menghormati

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Gibran Absen di Peresmian Kantor DPC PDIP Kota Solo, Ada Apa?

Gibran Absen di Peresmian Kantor DPC PDIP Kota Solo, Ada Apa?

NASIONAL 6 menit yang lalu
MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres 21 dan 25 Tahun

Posting Komentar

0 Komentar

728