KPU Siap Revisi PKPU Tanpa Konsultasi ke DPR jika MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres By BeritaSatu

 

KPU Siap Revisi PKPU Tanpa Konsultasi ke DPR jika MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ketua KPU, Hasyim Asy
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya terbuka melakukan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tanpa konsultasi dengan DPR jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, saat ini, DPR sedang reses hingga 30 Oktober 2023 mendatang, sedangkan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.

Hasyim mengatakan, jika merujuk pada jadwal DPR, rapat konsultasi dengan Komisi II DPR baru bisa dilakukan setelah sidang paripurna setelah reses DPR. Kecuali, kata Hasyim, pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat.

"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," ungkap Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih memungkinkan untuk melakukan revisi terhadap PKPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. Revisi tersebut dilakukan jika MK mengabulkan gugatan uji materi soal batas minimal usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

"Memungkinkan (revisi PKPU), memungkinkan (meskipun mepet)," tutur Hasyim.

Saat ini, kata Hasyim, KPU masih merujuk pada batasan minimal usia capres dan cawapres 40 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga mengikuti ketentuan UU Pemilu tersebut.

"UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden-cawapres adalah genap 40 tahun ya. Ketentuan masih itu dan peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden-cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh UU," jelas Hasyim.

Jika nanti MK memutuskan berbeda dari ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun, kata Hasyim, maka KPU akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, KPU merupakan pelaksana UU dan putusan MK bersifat final serta mengikat.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut, tetapi yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang, dan kami di KPU," tandas dia.

Lebih lanjut, Hasyim mengakui sudah menandatangani PKPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (9/10/2023) lalu. Saat ini, kata dia, PKPU-nya masih menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau pengundangan itu bukan menjadikan sebuah peraturan itu sah atau tidak sah, pengundangan itu menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu berkaitan dengan sejak kapan perundangan-undangan itu berlaku," tutur dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres di pilpres pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023. Putusan uji materi soal usia capres dan cawapres akan digelar di lantai 2 gedung MK, mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya