Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).
Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim Rianto.
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu [erbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Lukas bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir.
Atas vonis yang dibacakan hakim pada sidang hari ini, Terdakwa Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Paytona, menyatakan vonis hakim dan akan mengajukan banding.
Diketahui, vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar (Rp47.833.485.350 subsider) tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.
Komentar
Posting Komentar