MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:54 WIB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan MK tentang ketentuan batas usia capres dan cawapres di pilpres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang segera dibentuk oleh MK.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan," ujar hakim konstitusi yang juga merupakan Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Enny mengatakan, tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat termasuk tim advokasi yang selama ini concern terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan sembilan hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion," ungkap dia.

BACA JUGA

"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," tambah Enny.

Enny mengatakan sembilan hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karena itu, tutur dia, MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK.

"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh laporan yang masuk di sini," ungkap Enny.

Diketahui, MK sudah memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas minimal umur capres-cawapres 40 tahun.

BACA JUGA

Pokok permohonan yang diajukan para pemohon dalam perkara uji materi yang akan diputuskan MK bervariasi, mulai dari meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 35 tahun; meminta MK membatasi umur capres-cawapres antara 21-65 tahun, meminta MK membatasi umur capres-cawapres antara 40-70 tahun dan ada juga yang meminta MK membatasi umur capres-cawapres maksimal 70 tahun.

MK umumnya menolak uji materi tersebut karena menilai penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy.

Kecuali dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan putusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, bisa maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai wali kota Solo.

BERITA TERKAIT

1679287700-4624x3468

Resmi, Anwar Usman Dilantik Ketua MK Periode 2023-2028

NASIONAL
1674177524

Lembaga Survei Dorong MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

BERSATU KAWAL PEMILU
1697456367-3000x2019

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Peserta dan 2 Kali Ikut Pilpres

BERSATU KAWAL PEMILU
1698048011-1102x620

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo: Alhamdulillah

BERSATU KAWAL PEMILU
1697456164-3000x2051

MK Tolak Uji Materi Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Langkah Prabowo Maju Pilpres 2024 Tak Teradang

BERSATU KAWAL PEMILU
1697456336-3000x2059

Hari Ini, MK Putuskan Nasib Prabowo Soal Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

1637235284

Sektor Keuangan Jadi Ancaman Penjahat Siber, Ini Langkah BI

EKONOMI 5 menit yang lalu
1659680172_5568_3712

Saptoyogo Purnomo Sumbang Medali Emas Pertama Indonesia di Asian Para Games 2022

SPORT 36 menit yang lalu
1698051101-1080x752

Lirik Lagu Mengapa oleh Rony Parulian

LIFESTYLE 41 menit yang lalu
1698051157-1103x620

Dorong Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi, OJK Luncurkan Road Map 2023-2027

EKONOMI 41 menit yang lalu
1697456336-3000x2059
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages