Netralitas ASN di Kediri Jadi Sorotan Kerawanan Pemilu 2024
Kediri, Beritasatu.com - Netralitas aparatur negeri sipil (ASN) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, jadi sorotan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M Saifuddin Zuhri, mengatakan ASN pada IKP tersebut mengacu ke kondisi tahun-tahun pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019. Ia menyebut berbagai kasus sejumlah ASN terlibat aktif dalam penyelenggaraan kampanye partai peserta pemilu.
Saifuddin menjelaskan, perilaku para ASN tersebut sangat tidak diperbolehkan selama berlangsungnya pemilu. Sebab, sebagai aparatur pemerintahan, seorang ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan adil. Ia menyampaikan, secara aturan tidak diperbolehkan para ASN mendukung seorang calon di dalam pemilu. Namun, pihaknya pun masih mentoleransi, apabila kehadiran seorang ASN di lokasi kampanye dengan syarat tidak terlibat aktif.
"Boleh pun hadir, tapi kalau sudah ikut partisipatif dan aktif tidak di perbolehkan," jelasnya.
Selanjutnya kata Saifuddin, ada beberapa catatan IKP, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye tidak berizin, netralitas ASN, dan kurangnya suat suara saat waktu pencoblosan. Padahal sesuai peraturan yang ada, surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) harus sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan, jumlah sudah harus ditambahkan dengan dua persen DPT.
Akibat kejadian tersebut, Saifuddin menyebut proses pemungutan suara dilanjutkan dengan pungutan suara lanjutan (PSL). "PSL itu sempat terjadi di Kecamatan Tarokan," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar