Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Capres Cawapres Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan

    Pakar Hukum Sebut Penentuan Usia Capres dan Cawapres Bukan Kewenangan MK - Beritasatu

    8 min read

     

    Pakar Hukum Sebut Penentuan Usia Capres dan Cawapres Bukan Kewenangan MK

    Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:13 WIB
    Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyatakan, syarat capres dan cawapres, termasuk mengenai batas usia minimal bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Penentuan syarat usia capres dan cawapres merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

    ADVERTISEMENT

    "Penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK," kata Oce Madril dalam keterangannya yang diterima, Jumat (13/10/2023).

    Diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu, Senin (16/10/2023) mendatang. Terdapat tujuh permohonan uji materi terkait hal itu yang putusannya akan dibacakan majelis hakim konstitusi.

    BACA JUGA

    Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Ada pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun, dan ada pula yang meminta agar ditambahkan syarat alternatif, yakni berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah.

    Oce Madril yang juga direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) mengatakan, perkara tersebut kontroversial karena berhubungan dengan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 yang akan dibuka KPU pada 19 Oktober 2023.

    BACA JUGA

    Dikatakan, berdasarkan sejumlah putusan sebelumnya, MK telah menegaskan persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Dengan demikian, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

    "UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang," katanya.

    Dikatakan, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Selanjutnya, Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan capres dan cawapres yang salah satunya adalah usia minimal 40 tahun.

    "Sehingga telah jelas, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945," katanya.

    Selain itu, Oce Madril menilai MK akan melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusannya jika menambahkan syarat baru, seperti berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah.

    "Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat capres dan cawapres diatur dalam UU Pemilu," katanya.

    BACA JUGA

    Oce Madril mencontohkan putusan MK terbaru, yakni putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia minimal 50 tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Dalam putusan itu, katanya, MK tidak mengubah syarat usia minimal, tetapi menambahkan syarat seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, dapat mencalonkan kembali untuk menjadi pimpinan KPK pada periode kedua, meskipun umurnya kurang dari 50 tahun.

    Dikatakan, putusan itu tidak mengubah usia minimal untuk menjadi pimpinan KPK yang telah ditentukan dalam UU KPK.

    "MK memang menambahkan syarat baru, tetapi syarat tersebut sangat terbatas hanya berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat apabila ingin mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK di periode kedua. Syarat baru tersebut tidak berlaku bagi umum, jadi sangat spesifik," paparnya.

    BACA JUGA

    Untuk itu, kata Oce Madril, MK hingga saat ini masih konsisten dengan pendiriannya mengenai syarat usia merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh putusan MK. Oce Madril berharap MK tetap konsisten dengan pendirian tersebut, termasuk dalam memutus uji materi syarat usia capres dan cawapres.

    "Apabila nantinya MK mengubah pendiriannya dalam putusan berkaitan dengan usia minimal capres dan cawapres, MK dapat dianggap larut dalam dinamika politik pilpres yang akhir-akhir ini disaksikan oleh publik secara luas. Inkonsistensi sikap MK ini dapat menurunkan kredibilitas MK sebagai the guardian of constitution," katanya.

    BERITA TERKAIT

    Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres, PSI Akan Hormati Putusan MK

    Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres, PSI Akan Hormati Putusan MK

    BERSATU KAWAL PEMILU
    Demokrat Sebut Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Tergantung MK

    Demokrat Sebut Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Tergantung MK

    BERSATU KAWAL PEMILU
    Senin, MK Bacakan Putusan Uji Materi soal Batas Usia Capres-cawapres

    Senin, MK Bacakan Putusan Uji Materi soal Batas Usia Capres-cawapres

    BERSATU KAWAL PEMILU
    MK Segera Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

    MK Segera Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

    BERSATU KAWAL PEMILU
    Gibran Tak Bisa Maju Pilpres? Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut!

    Gibran Tak Bisa Maju Pilpres? Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut!

    NASIONAL
    Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tak Akan Tangani Sengketa Hasil Pemilu PPP

    Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tak Akan Tangani Sengketa Hasil Pemilu PPP

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    Curi Mobil Pengunjung Mal, Polisi Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

    Curi Mobil Pengunjung Mal, Polisi Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

    NUSANTARA 52 detik yang lalu
    Zodiak yang Cenderung Melarikan Diri dari Tanggung Jawab

    Zodiak yang Cenderung Melarikan Diri dari Tanggung Jawab

    LIFESTYLE 8 menit yang lalu
    Premier League Kecam Perang Hamas-Israel, Pemain dan Pelatih Akan Pakai Ban Lengan Hitam

    Premier League Kecam Perang Hamas-Israel, Pemain dan Pelatih Akan Pakai Ban Lengan Hitam

    SPORT 12 menit yang lalu
    Febri Diansyah Endus Kejanggalan Penangkapan SYL oleh KPK

    Febri Diansyah Endus Kejanggalan Penangkapan SYL oleh KPK

    NASIONAL 16 menit yang lalu
    PBNU Nilai Reaksi Cak Imin Terkait Rekam Jejak Pemimpin Berlebihan

    PBNU Nilai Reaksi Cak Imin Terkait Rekam Jejak Pemimpin Berlebihan

    BERSATU KAWAL PEMILU 18 menit yang lalu
    Pasar PC Global Perlahan Pulih, Lenovo dan HP di Posisi Teratas

    Pasar PC Global Perlahan Pulih, Lenovo dan HP di Posisi Teratas

    OTOTEKNO 45 menit yang lalu
    Kualifikasi Euro 2024: Spanyol Hantam Skotlandia 2-0 di Sevilla

    Kualifikasi Euro 2024: Spanyol Hantam Skotlandia 2-0 di Sevilla

    SPORT 48 menit yang lalu
    Menteri Basuki Yakin Tuntaskan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi

    Menteri Basuki Yakin Tuntaskan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi

    NUSANTARA 54 menit yang lalu
    Pakar Hukum Sebut Penentuan Usia Capres dan Cawapres Bukan Kewenangan MK
    Komentar
    Additional JS