Pakar Hukum Sebut Penentuan Usia Capres dan Cawapres Bukan Kewenangan MK - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pakar Hukum Sebut Penentuan Usia Capres dan Cawapres Bukan Kewenangan MK - Beritasatu

Share This

 

Pakar Hukum Sebut Penentuan Usia Capres dan Cawapres Bukan Kewenangan MK

Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:13 WIB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyatakan, syarat capres dan cawapres, termasuk mengenai batas usia minimal bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Penentuan syarat usia capres dan cawapres merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK," kata Oce Madril dalam keterangannya yang diterima, Jumat (13/10/2023).

Diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu, Senin (16/10/2023) mendatang. Terdapat tujuh permohonan uji materi terkait hal itu yang putusannya akan dibacakan majelis hakim konstitusi.

BACA JUGA

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Ada pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun, dan ada pula yang meminta agar ditambahkan syarat alternatif, yakni berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah.

Oce Madril yang juga direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) mengatakan, perkara tersebut kontroversial karena berhubungan dengan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 yang akan dibuka KPU pada 19 Oktober 2023.

BACA JUGA

Dikatakan, berdasarkan sejumlah putusan sebelumnya, MK telah menegaskan persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Dengan demikian, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang," katanya.

Dikatakan, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Selanjutnya, Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan capres dan cawapres yang salah satunya adalah usia minimal 40 tahun.

"Sehingga telah jelas, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945," katanya.

Selain itu, Oce Madril menilai MK akan melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusannya jika menambahkan syarat baru, seperti berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah.

"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat capres dan cawapres diatur dalam UU Pemilu," katanya.

BACA JUGA

Oce Madril mencontohkan putusan MK terbaru, yakni putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia minimal 50 tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Dalam putusan itu, katanya, MK tidak mengubah syarat usia minimal, tetapi menambahkan syarat seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, dapat mencalonkan kembali untuk menjadi pimpinan KPK pada periode kedua, meskipun umurnya kurang dari 50 tahun.

Dikatakan, putusan itu tidak mengubah usia minimal untuk menjadi pimpinan KPK yang telah ditentukan dalam UU KPK.

"MK memang menambahkan syarat baru, tetapi syarat tersebut sangat terbatas hanya berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat apabila ingin mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK di periode kedua. Syarat baru tersebut tidak berlaku bagi umum, jadi sangat spesifik," paparnya.

BACA JUGA

Untuk itu, kata Oce Madril, MK hingga saat ini masih konsisten dengan pendiriannya mengenai syarat usia merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh putusan MK. Oce Madril berharap MK tetap konsisten dengan pendirian tersebut, termasuk dalam memutus uji materi syarat usia capres dan cawapres.

"Apabila nantinya MK mengubah pendiriannya dalam putusan berkaitan dengan usia minimal capres dan cawapres, MK dapat dianggap larut dalam dinamika politik pilpres yang akhir-akhir ini disaksikan oleh publik secara luas. Inkonsistensi sikap MK ini dapat menurunkan kredibilitas MK sebagai the guardian of constitution," katanya.

BERITA TERKAIT

Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres, PSI Akan Hormati Putusan MK

Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres, PSI Akan Hormati Putusan MK

BERSATU KAWAL PEMILU
Demokrat Sebut Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Tergantung MK

Demokrat Sebut Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Tergantung MK

BERSATU KAWAL PEMILU
Senin, MK Bacakan Putusan Uji Materi soal Batas Usia Capres-cawapres

Senin, MK Bacakan Putusan Uji Materi soal Batas Usia Capres-cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU
MK Segera Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

MK Segera Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU
Gibran Tak Bisa Maju Pilpres? Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut!

Gibran Tak Bisa Maju Pilpres? Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut!

NASIONAL
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tak Akan Tangani Sengketa Hasil Pemilu PPP

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tak Akan Tangani Sengketa Hasil Pemilu PPP

NASIONAL

BERITA TERKINI

Curi Mobil Pengunjung Mal, Polisi Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

Curi Mobil Pengunjung Mal, Polisi Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

NUSANTARA 52 detik yang lalu
Zodiak yang Cenderung Melarikan Diri dari Tanggung Jawab

Zodiak yang Cenderung Melarikan Diri dari Tanggung Jawab

LIFESTYLE 8 menit yang lalu
Premier League Kecam Perang Hamas-Israel, Pemain dan Pelatih Akan Pakai Ban Lengan Hitam

Premier League Kecam Perang Hamas-Israel, Pemain dan Pelatih Akan Pakai Ban Lengan Hitam

SPORT 12 menit yang lalu
Febri Diansyah Endus Kejanggalan Penangkapan SYL oleh KPK

Febri Diansyah Endus Kejanggalan Penangkapan SYL oleh KPK

NASIONAL 16 menit yang lalu
PBNU Nilai Reaksi Cak Imin Terkait Rekam Jejak Pemimpin Berlebihan

PBNU Nilai Reaksi Cak Imin Terkait Rekam Jejak Pemimpin Berlebihan

BERSATU KAWAL PEMILU 18 menit yang lalu
Pasar PC Global Perlahan Pulih, Lenovo dan HP di Posisi Teratas

Pasar PC Global Perlahan Pulih, Lenovo dan HP di Posisi Teratas

OTOTEKNO 45 menit yang lalu
Kualifikasi Euro 2024: Spanyol Hantam Skotlandia 2-0 di Sevilla

Kualifikasi Euro 2024: Spanyol Hantam Skotlandia 2-0 di Sevilla

SPORT 48 menit yang lalu
Menteri Basuki Yakin Tuntaskan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi

Menteri Basuki Yakin Tuntaskan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi

NUSANTARA 54 menit yang lalu
Pakar Hukum Sebut Penentuan Usia Capres dan Cawapres Bukan Kewenangan MK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages