Pilihan

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Operator yang Pasang Kabel Semrawut By BeritaSatu

 

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Operator yang Pasang Kabel Semrawut

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 4, 2023
Kondisi kabel yang semrawut di perempatan Kebon Sirih, atau di persimpangan Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
Kondisi kabel yang semrawut di perempatan Kebon Sirih, atau di persimpangan Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operator kabel optik yang memasang jaringannya secara semrawut sehingga dapat mengancam keselamatan warga.

"Jika kondisinya masih seperti ini, saya akan menarik kembali izinnya. Setiap pemasangan akan saya tinjau ulang," ujar Penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (8/10/2023) dikutip Antara.

Heru menyebutkan bahwa beberapa operator kabel optik telah kehilangan izin karena pemasangan kabel mereka tidak sesuai dengan ketentuan.

Walaupun saat ini izin para operator telah dikembalikan, ia menegaskan bahwa izin pemasangan akan dicabut lagi jika para operator tidak mematuhi ketentuan.

"Kemarin, saya meminta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan izin lagi. Namun, jika masih ada pelanggaran, terutama terkait dengan pemasangan yang tidak benar, saya akan menarik izinnya lagi selama tiga bulan ke depan," katanya.

Pemprov DKI Jakarta meminta operator kabel optik untuk mematuhi Standar Operasional (SOP) atau perizinan baru untuk pemasangan jaringan utilitas di DKI Jakarta sesuai dengan prosedur.

Salah satu SOP yang harus diikuti oleh penyelenggara utilitas adalah terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.

Sebelumnya, Pj Gubernur juga telah mempertimbangkan untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan untuk menambah jaringan jika kabel miliknya dibiarkan semrawut dan mengganggu pengguna jalan.

Pertimbangan untuk memberikan izin ini terkait dengan kasus-kasus kabel yang semrawut di sejumlah wilayah DKI Jakarta yang sering mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan menyebabkan korban yang tidak sengaja terjerat atau jatuh.

Pada tahun ini saja, sudah ada tiga kasus kecelakaan pengendara motor di DKI Jakarta akibat kabel menjuntai.

Pertama, kasus mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif’at Alfatih yang terjerat kabel di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada (5/1/2023). Sultan mengalami cedera parah di lehernya sehingga tidak dapat menelan, berbicara, dan sulit bernapas. Saat ini, ia sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedua, kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara motor bernama Vadim (38) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023).

Ketiga, kasus pengendara terjerat kabel optik lagi di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (10/8/2023) dini hari.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek