Perbedaan KKB dan KST Papua, Kelompok Bersenjata yang Dilabeli Teroris
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F10%2F21%2Fperbedaan_kkb_dan_kst.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan KST dan KKB Papua masih banyak membuat bingung masyarakat. KST merupakan singkatan dari Kelompok Separatis Teroris, sedangkan KKB akronim dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Secara umum, istilah penggunaan KST dipergunakan TNI untuk menyebut kelompok bersenjata di Papua. Hal ini setelah KKB dilabeli sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST) usai terjadi penembakan hingga membuat gugur Kepala BIN Daerah Papua Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha pada Minggu (25/4/2021).
Sejak peristiwa itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan KST atau KKB sebagai kelompok teroris di tahun 2021.
Sementara penyebutan KKB kerap dipergunakan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk menyebut Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
Di sisi lain, KKB atau KST ini menamakan diri mereka sebagai Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Dari sejarahnya, KKB awalnya sayap militer dari OPM.
Bila diruntut, status KKB awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menetapkan KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).
Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan.
Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ketika itu yakni Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemerintah secara de facto telah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
"Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Boy mengatakan proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Itu sedang dalam proses, tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan,” katanya.
Dia menyebut apabila KKB di Papua nantinya telah ditetapkan secara yuridis sebagai organisasi teroris, maka pihaknya akan memasukkannya ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Dia menilai apa yang dilakukan KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui, KKB atau KST atau TPNPB-OPM yang dibentuk pada 26 Maret 1973. Sampai hari ini, KST atau KKB kerap menebar teror ke masyarakat. Gerakan separatis KKB menggunakan kekerasan dan senjata mematikan. Bahkan tak segan merusak, menganiaya hingga pembunuhan warga sipil maupun menyerang aparat TNI dan Polri.
Alasan kelompok ini sulit diberantas karena mereka selalu bergerak dan berpindah-pindah tempat. Mereka menjadikan kawasan hutan lebat di pegunungan Papua sebagai markas-markas kelompoknya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar