Polisi Akan Periksa Saksi Terkait Alvaro Meninggal Seusai Operasi Amandel
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya memastikan memproses laporan dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi. Diketahui, bocah tujuh tahun bernama Alvaro didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada. Alvaro dinyatakan meninggal dunia Senin (3/10/2023).
"Untuk laporan polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Selasa (4/10/2023).
Ade memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi. Bahkan, Ade menyatakan, pihaknya bakal memanggil dan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Rencananya, pemanggilan dilakukan pekan ini.
"Minggu ini sudah di-schedule-kan oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," ungkapnya.
Diketahui, nasib nahas dialami bocah bernama Alvaro (7). Dia didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
Kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun menyampakan, kejadian tersebut bermula saat Alvaro dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.
Selanjutnya, kata Christmanto, Alvaro yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun, saat J sudah siuman, Alvaro tak kunjung sadar hingga dinyatakan meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin (2/10/2023).
Laporan keluarga itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar