Polisi Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Palembang By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polisi Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Palembang By BeritaSatu

Share This

 

Polisi Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Palembang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 4, 2023
Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap bos narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap bos narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Narkoba Polda Lampung meringkus kurir narkoba berinisial MBS (25) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). MBS merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, penangkapan MBS berawal dari pengembangan kasus tersangka K dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba pada Kamis (28/9/2023). Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MBS di sebuah gudang.

"Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di kantor gudang Shopee Express beralamatkan di Jalan Residen H Najamuddin RT 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang," kata Umi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Diungkapkan, MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama. Setidaknya, MBS telah empat kali menjadi kurir narkoba. Pada Januari 2021 misalnya, MBS mengambil narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkannya ke Surabaya berdasarkan perintah SR alias Davidson yang berstatus DPO.

"Dengan total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kilogram dengan total Rp 850 juta," ucapnya.

Dari penangkapan MBS tersebut, Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, dua buah ATM, satu unit handphone, sebuah tas, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City blok A 02 Jalan Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages