Polisi Sekat Massa Pendukung dan Penolak MK soal Usia Capres-Cawapres
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fvisual%2F2023%2F10%2F16%2Fpolisi-sekat-massa-aksi-dukung-dan-tolak-mk-kabulkan-gugatan-usia-capres-cawapres_169.jpeg%3Fw%3D400%26q%3D90)
Polisi memisahkan sejumlah massa yang melakukan aksi menjelang putusan uji materi pasal terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10).
Pantauan CNNIndonesia.com di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, melakukan aksi di bagian depan. Mereka mendukung MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F06%2F18%2Fbingkai-sepekan-edisi-19-juni-2023-3_169.jpeg)
Massa bergantian berorasi dari mobil komando yang menyatakan dukungannya kepada MK. Mereka juga membawa spanduk hingga poster bertuliskan dukungan terhadap MK.
Sementara di sisi lain, kelompok mahasiswa juga melakukan aksi yang meminta MK untuk tidak mengabulkan uji materi. Mereka menegaskan MK bukan mahkamah keluarga.
"MK bukan Mahkamah Keluarga," tulis salah satu poster yang dibawa mahasiswa.
Kelompok mahasiswa ini meminta polisi agar membiarkan mereka bergerak ke arah depan, namun aparat mengadang dengan membuat barikade. Dua kelompok ini pun dipisahkan oleh aparat.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2021%2F08%2F19%2Fpresiden-joko-widodo-menggunakan-pesawat-kepresidenan-indonesia-1-4_169.jpeg)
MK tengah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Saat ini sidang masih berlangsung.
Ketua MK Anwar Usman memimpin langsung sidang tersebut. Terdapat sejumlah permohonan terkait gugatan pasal tersebut, yakni mengubah usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar