RSUD Ungkap Hasil Autopsi Perempuan Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Jumat, 06 Okt 2023 17:30 WIB
Anak anggota DPR RI cum Politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur (GR) terduga pelaku penganiayaan di Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Surabaya, CNN Indonesia --
Tim forensik RSUD dr Soetomo mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah DSA (29), perempuan di Surabaya yang tewas karena dianiaya anak anggota DPR RI yang juga politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur (GR).
Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengungkapkan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10) malam, ditemukan banyak luka pada tubuh jenazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," ucapnya.
Sedangkan pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang hingga memar.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan GR sempat menendang kaki kanan korban, memukul kepala DSA dengan botol minuman keras hingga melindasnya menggunakan mobil.
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," kata Pasma.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR telah ditetapkan jadi tersangka.
"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(frd/pmg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar