Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASN Featured Pilihan POLRI RUU ASN TNI

    RUU ASN Disahkan, Anggota TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan ASN - Tempo

    14 min read

     

    RUU ASN Disahkan, Anggota TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan ASN

    Kamis, 5 Oktober 2023 16:23 WIB

    Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

    TEMPO.COJakarta - Rancangan revisi Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang disahkan, yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu.

    Prajurit TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN Non Manajerial

    Dalam Bab V RUU ASN, disebutkan bahwa terdapat dua jenis jabatan ASN, yaitu jabatan manajerial dan non manajerial. Khusus bagi anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial.

    “Bab V tentang jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, meliputi jabatan manajerial dan non manajerial. Jabatan-jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, yang disiarkan langsung pada kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.

    “Jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN bisa dari anggota Polri dan prajurit TNI,” sambung Syamsurizal.

    Advertising

    Advertising

    Selanjutnya: Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana...

    <!--more-->

    Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

    Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan fungsional merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkewajiban memberi pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

    Adapun pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, maupun pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

    Jabatan fungsional dibedakan oleh kategori dan jenjangnya. Pertama, jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Kemudian kedua, jabatan fungsional keterampilan, meliputi penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

    Sementara itu, jabatan pelaksana merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas atas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan juga pembangunan. Dari total 4 juta ASN, terdapat 1.451.983 ASN yang menduduki 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah.

    Akibat banyaknya nomenklatur jabatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 45 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, nomenklatur jabatan pelaksana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

    Klerek adalah jabatan pelaksana yang bertugas melakukan pelayanan administratif. Operator merupakan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis bersifat umum. Sedangkan teknisi merupakan jabatan pelaksana yang berkewajiban mengerjakan tugas teknis bersifat spesifik.

    Selanjutnya: Transformasi dalam RUU ASN...

    <!--more-->

    Transformasi dalam RUU ASN

    Selain sistem rekrutmen dan jabatan ASN, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah mengusung enam isu dalam RUU ASN. Adapun enam transformasi yang dimaksud adalah kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja ASN.

    Terkait tenaga honorer, Anas menegaskan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI menyiakan skenario terbaik.

    “Penyelesaian jangka pendek, yang penting tidak PHK massal dulu. Maka dari itu, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk menganggarkan untuk honorer yang ada. Karena kalau tidak segera dianggarkan, maka per 29 November 2023 mereka nanti harus berhenti,” ucap Anas dalam keterangan pers sesudah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023.

    MELYNDA DWI PUSPITA

    Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan

    3 jam lalu

    Berbeda dengan Wajib Militer, Inilah Komponen Cadangan TNI dan Dasar Peraturannya

    Komponen Cadangan atau Komcad TNI berbeda dengan program wajib militer. Apa dasar peraturannya?

    Baca Selengkapnya

    3 jam lalu

    Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru dalam UU ASN

    RUU ASN resmi disahkan. Berikut sejumlah aturan yang baru dari UU ASN tersebut.

    Baca Selengkapnya

    3 jam lalu

    4 Momen Heru Budi Kritik Pejabat DKI yang Baru Dilantik: Soal Kemeja Putih dan Pinjol, ASN Minta Jabatan

    Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono sempat melontarkan kritik dan kegeramannya di hadapan pejabat DKI yang baru dilantik. Ini empat momen tersebut.

    Baca Selengkapnya

    6 jam lalu

    Terpopuler: Sri Mulyani Sampaikan Perintah Jokowi, Tito Karnavian Bilang Ubi dan Syahrul Yasin Limpo Sebut Sagu

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat bersama beberapa menteri lain, termasuk dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Baca Selengkapnya

    16 jam lalu

    Peringatan HUT ke-78 TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Netralitas TNI di Tahun Politik

    Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang genap memasuki usia ke-78 tahun.

    Baca Selengkapnya

    18 jam lalu

    Aturan Main Heru Budi: Pejabat DKI Baru Dilantik Berkinerja Buruk, yang Dicopot Bos yang Rekomendasikan

    Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Eselon III dan IV Pemprov DKI.

    Baca Selengkapnya

    19 jam lalu

    Konflik TNI-Sipil, Warga Rumpin Tolak Pengukuran Lahan: Jangan Jadikan Rempang Kedua

    Warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor, menolak rencana pengukuran lahan yang akan dilakukan BPN

    Baca Selengkapnya

    20 jam lalu

    HUT ke-78 TNI, KontraS Soroti Konflik Vertikal dengan Masyarakat Sipil

    Penelusuran KontraS dalam satu tahun terakhir ini terdapat 59 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat TNI.

    Baca Selengkapnya

    22 jam lalu

    HUT TNI ke-78, Prajurit Bagikan Paket Sembako untuk Warga di Monas

    Prajurit TNI membagikan paket sembako kepada warga yang hadir di acara peringatan HUT TNI ke-78 di Monas

    Baca Selengkapnya

    23 jam lalu

    Sambutan Warga Saat Jokowi Tiba di Monas Hadiri Acara Ulang Tahun TNI ke-78

    Presiden Joko Widodo menghadiri acara ulang tahun TNI ke-78 di Monas pagi ini. Begini warga menyambut Jokowi.

    Baca Selengkapnya

    Komentar
    Additional JS