Poin-poin Penting UU ASN, dari PPPK Dapat Pensiun sampai Status Honorer
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disetujui menjadi Undang-Undang (Undang-Undang). UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Dalam aturan ini, terdapat sejumlah pasal yang membahas isu-isu krusial mulai dari kesetaraan hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Poin-poin Penting UU ASN:
1. PPPK Dapat Hak Setara PNS, Salah Satunya Uang Pensiun
Salah satu poin yang dibahas dalam UU ASN tersebut ialah menyangkut kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 dikutip dari Salinan Draft RUU ASN, Kamis (5/10/2023).
Komponen hak tersebut terdiri atas tujuh hal, meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat 6.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan, RUU ini akan mewujudkan kesetaraan untuk tenaga ASN, termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS. Uang pensiun akan diberikan lewat skema defined contribution.
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas dikutip dari CNBC.
Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Lebih detailnya, hal ini akan dibahas lewat Peraturan Pemerintah (PP).
2. Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Selain itu, setelah UU ASN 2023 ini berlaku, instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga tenggat waktu akhir 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.
Kemudian, dalam ayat 3 pasal 65 UU tersebut juga disebutkan bahwa pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peluang Honorer Jadi PPPK Makin Besar
Kembali kepada Anas, ia menyampaikan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. Lewat penerbitan UU ini ia juga memastikan, penataan honorer tak akan menyebabkan PHK massal.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/10/2023).
Menyangkut opsi ini akan dibahas lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP). Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurutnya kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," kata Anas.
ASN bisa isi jabatan di TNI/Polri. Cek halaman berikutnya.
4. ASN yang Jadi Anggota Parpol Bakal Dipecat Tidak Hormat
Selanjutnya, UU ASN 2023 juga melarang keras tenaga ASN menjadi anggota partai politik. Apabila ketahuan, baik PNS maupun PPPK itu akan dipecat secara tidak hormat. Spesifiknya, hal ini dibahas dalam pasal 52 UU tersebut.
Adapun pasal tersebut menjelaskan, pemberhentian bagi ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.
Sedangkan untuk pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi. Dalam hal ini ada 10 kondisi yang disebutkan di UU tersebut dan poin urutan ke 10 atau urutan huruf j ialah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).
"Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," bunyi Pasal 52 Ayat 4.
5. ASN Bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya
Terakhir, salah satu ketentuan baru yang tertera dalam UU ASN 2023 ini ialah ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.
"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 20 ayat 1, yang tertera dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial.
Tak hanya itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun dengan catatan, hal ini berlaku untuk jabatan tertentu.
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 19 Ayat 2.
Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat dan diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI. Adapun ketentuan lebih lanjut menyangkut kedua hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Pengisian jabatan TNI dan Kepolisian RI oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian RI memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit," bunyi keterangan dalam UU tersebut.
Komentar
Posting Komentar