11 Ribu Honorer Pemkab Jember Cemas Terancam Tak Gajian Dampak UU ASN: Biasa Awal Bulan Cair - merdeka
11 Ribu Honorer Pemkab Jember Cemas Terancam Tak Gajian Dampak UU ASN: Biasa Awal Bulan Cair - merdeka
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/2/11/1739280513803-f6ot4.jpeg)
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah sebenarnya sudah tidak lagi mengakui atau mempekerjakan pegawai Non ASN seperti
Belasan ribu tenaga honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Jember kini sedang harap cemas. Mereka terancam tidak bisa mendapatkan haknya berupa honor atau gaji terhitung sejak Januari 2025.
"Honorer itu kan kerja dulu baru dapat gaji. Jadi kita kerja bulan Januari, maka honor cair bulan Februari, biasanya awal bulan itu sudah cair. Tapi sekarang itu masih belum," ujar Ajun Sutrisno Wibowo, koordinator forum pegawai non ASN Pemkab Jember, saat diwawancarai merdeka.com pada Selasa (11/02).
Pangkal permasalahan ini karena terkendala regulasi. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah sebenarnya sudah tidak lagi mengakui atau mempekerjakan pegawai Non ASN seperti honorer. Undang-undang tersebut disahkan pada 31 Oktober 2023.
Namun demikian, UU tersebut juga mengamanatkan agar pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, paling lambat Desember 2024.
"Artinya, sejak masuk tahun 2025 bulan Januari, tidak ada lagi yang namanya pegawai non-ASN," tutur pria yang bekerja sebagai honorer bantuan Satpol PP (banpol PP) ini.
Dari total 11 ribu pegawai honorer di Pemkab Jember, 2 ribu di antaranya sudah lolos menjadi ASN dari jalur tes P3K Penuh Waktu. Ajun termasuk salah satu di antaranya.
Kemudian 5 ribu tenaga honorer lainnya, masih menunggu SK untuk menjadi P3K Paruh Waktu. Artinya, 7 ribu tenaga honorer Pemkab Jember itu namanya sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu waktu untuk diangkat menjadi ASN dari jalur P3K.
Namun, salah satu klausul syarat untuk diangkat menjadi P3K adalah tenaga honorer tersebut tidak terputus masa kerjanya sebagai honorer Pemkab Jember. Sedangkan di sisi lain, Pemkab Jember juga tidak bisa memberikan honor kepada mereka karena mulai tahun ini sudah tidak ada lagi pegawai honorer.
"Karena itu dari Pemkab Jember, kemarin kami audiensi dengan Sekda dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Jember) sudah berangkat ke Jakarta menemui KemenaPAN RB untuk mencari solusi masalah ini. Yakni cantolan hukum untuk membayar honor kami," kata Ajun yang juga Ketua Forum Honorer Satpol PP Jember ini.
Sembari menunggu solusi dari pusat, Pemkab Jember mempersilakan ribuan honorer tersebut untuk sekadar mengisi daftar absensi kehadiran kerja setiap harinya. Agar masa kerja mereka tidak dianggap terputus.
"Karena posisi kami sebagai non-ASN yang sedang menunggu SK P3K penuh waktu dan SK P3K Paruh Waktu. Ini kan dalam masa kekosongan," pungkas Ajun.
Untuk memperjuangkan nasibnya, ribuan perwakilan honorer juga menggelar aksi di DPRD Jember. Ajun dan sejumlah rekannya yang mewakili ribuan honorer tersebut kemudian berdialog dengan Komisi A DPRD Jember yang membidangi urusan pemerintahan.
"Kita pasti akan mendampingi dan memperjuangkan nasib mereka. Kita akan temani untuk juga berangkat bersama ke Kementerian PAN RB di Jakarta untuk mempertanyakan masalah ini," ujar Budi Wicaksono, Ketua Komisi A DPRD Jember saat dikonfirmasi terpisah.
Komisi A DPRD Jember juga sudah sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal masalah ini.
Tanggapan Pemda
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Agung Wicahyo menyebut, pihaknya sedang mengusahakan solusi terbaik bagi para tenaga honorer tersebut. Saat ini, Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno sedang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KemenPAN RB.
"Terkait soal gaji, bapak Kepala BKPSDM sedang konsultasi dengan pemerintah pusat. Agar kita tidak salah langkah. Karena kita harus berhati-hati terkait keuangan negara yang harus ada pertanggungjawaban dan dasar hukumnya," ujar Agung Wicahyo.
Agung juga belum bisa memastikan kapan SK Pengangkatan P3K bagi tenaga honorer yang telah lulus tes terbit. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/200x/ori/user/liaharahap-at-klyid67aaf421c0171.png)
Editor LIa Harahap
- Muhammad Permana
Jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Pemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Komentar
Posting Komentar