Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tuai Kritikan, Pemerintah Tak Ambil Pusing - Liputan 6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tuai Kritikan, Pemerintah Tak Ambil Pusing - Liputan 6

Share This
Responsive Ads Here

 

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tuai Kritikan, Pemerintah Tak Ambil Pusing

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengamini banyaknya tanggapan dari masyarakat soal usulan luas minimal rumah subsidi.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 16 Jun 2025, 17:45 WIB
Representasi visual atau mock up dua rumah tersebut dipamerkan oleh Lippo Group di Lobby Nobu Bank Plaza Semanggi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tak ambil pusing sejumlah kritikan yang datang terhadap kajian ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi (m2). Kritikan itu dianggap sebagai masukan dalam proses uji publik.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengamini banyaknya tanggapan dari masyarakat soal usulan luas minimal rumah subsidi. Meski begitu, dia menganggap positif semua masukan tersebut.

BACA JUGA:

"Kami menyikapi dengan sangat positif gitu loh, toh ini kan juga barang belum, regulasinya belum ditetapkan," kata Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Advertisement

Tak Tutup Masukan

Dia menampung setiap kritikan yang disampaikan masyarakat sebagai masukan-masukan dalam memperbaiki desain rumah subsidi nantinya. Masukan ini menurutnya bakal berguna sebelum keputusan final soal aturan luas rumah subsidi ditetapkan.

"Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sejadah, sholat gimana?' Makanya, oke, berarti ada yang harus kita sesuaikan," ucapnya.

"Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya gitu ya, masyarakatnya. Ini sangat-sangat kita perhatikan lah masukan-masukannya, sampai nanti di akhir kemudian kita ada titik kesepakatan," sambung pejabat Kementerian PKP itu.

Sesuaikan Harga Tanah

046337200_1750055617-1000060411
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menggodok aturan terbaru mengenai luas rumah subsidi bagi masyarakat. Desain mengenai rumah subsidi 'mungil' pun ternyata sudah mulai ditampilkan.
... Selengkapnya

Sri menjelaskan awal mula munculnya usulan pengurangan luasan rumah subsidi di kawasan perkotaan. Misalnya, soal lahan yang terbatas di kawasan perkotaan.

Menurutnya, dengan aturan semula bahwa rumah subsidi berdiri di lahan 60 meter persegi (m2) akan menjadi tantangan. Untuk itu, hadir usulan pendirian rumah subsidi seluas minimal 18 m2 di atas tanah minimal 25 m2.

"Tadi kan seperti saya sampaikan, tujuan utamanya apa sih? Oh tanah di perkotaan kan mahal gitu ya. Sehingga kalau misalnya pake skema yang seperti sekarang, itu dengan luas tanah yang 60 (meter persegi) misalnya enggak masuk tuh harganya gitu kan. Oke gimana caranya masuk? Oke luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan. Itu kita perhatikan," terangnya.

Advertisement

Draf Aturan Luas Rumah Subsidi

085277600_1749985331-20250615-Rumah_Subsidi-HER_2
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan model atau visualisasi dari rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
... Selengkapnya

Sebagai informasi, Kementerian PKP tengah menggodok perubahan batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi ke 18 meter persegi. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Sleain luas bangunan, luasan tanah juga diperkecil dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Pengembang Lippo Group sendiri menawarkan desain rumah subsidi minimalis. Ada dua tipe, yakni rumah subsidi 1 kamar dengan bangunan 14 m2 di atas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) serta rumah 2 kamar dengan bangunan 23,4 m2 di atas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter).

BACA JUGA:

Godok Harga Rumah Subsidi Dicicil Rp 600 Ribu

017617000_1749985332-20250615-Rumah_Subsidi-HER_3
Rumah bersubsidi tersebut rencananya akan dijual mulai dari harga Rp105 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok harga rumah subsidi agar bisa dicicil sebesar Rp 600-700 ribu per bulan. Hitungan ini seiring pengkajian ukuran rumah subsidi 'mungil' menjadi minimal 18 meter persegi (m2).

Adapun, Lippo Group sendiri menghadirkan desain terbaru rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 14 m2 untuk 1 lantai dan 23,4 m2 untuk 2 lantai. Keduanya jadi usulan desain bagi rumah subsidi di kawasan perkotaan.

"Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, tentu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 sampai 700 ribu sebulan," kata Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Advertisement

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages