UU ASN Resmi Disahkan Presiden Jokowi, Ini Aturan Terbaru Soal Uang Pensiun dan Batas Usia Pensiunan untuk PPPK - Ayo Bandung

 

UU ASN Resmi Disahkan Presiden Jokowi, Ini Aturan Terbaru Soal Uang Pensiun dan Batas Usia Pensiunan untuk PPPK - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN 2023 resmi disahkan Presiden Jokowi, ini aturan terbaru soal uang pensiun dan batas usia pensiunan untuk PPPK.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah meresmikan UU ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN 2023 yang diresmikan Presiden Jokowi sontak membawa angin segar, salah satunya untuk PPPK.

Pasalnya, PPPK akan mendapatkan hak kesetaraan dengan PNS berdasarkan UU ASN 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi.

Salah satu hak kesetaraan yang akan didapatkan oleh PPPK dan PNS yaitu berupa jaminan sosial.

Berdasarkan UU ASN 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi, PPPK akan menerima beberapa jaminan sosial, salah satunya yaitu jaminan pensiun.

Baca Juga: Setelah 21 Tahun Mangkrak Akhirnya Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Beroperasi, Menjelang Akhir Jabatan Presiden Jokowi Meresmikannya

Berikut ketentuan mengenai uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK menurut UU ASN 2023 Pasal 22:

1. Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun mencakup jaminan pensiun yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Partai Buruh Siap Menangkan Pasangan Farhan-Erwin di Pilkada Kota Bandung 2024

Baca Juga

Komentar