Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan
jpnn.com - JAKARTA - DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU pada rapat paripurna dewan, 3 Oktober 2023.
Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK.
Perluasan skema PPPK, di mana sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu, dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN.
Ketentuan di UU ASN yang sudah disahkan menyebutkan, penataan honorer harus sudah kelar paling lambat Desember 2024.
Artinya, seluruh pekerjaan rumah atau PR yang terkait dengan masalah honorer harus beres sebelum tenggat waktu tersebut.
Seluruh hal teknis terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan kewenangan pemerintah, yang akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.
Diketahui, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), MenPAN-RB Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU ASN.
Alasan Anas, PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK, sebagai bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.
Yang dimaksud bersifat sangat teknis antara lain karena terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.
Komisi II DPR menuruti permintaan Anas. Namun, disepakati juga bahwa Mentari Anas akan “melibatkan” Komisi II DPR dalam merumuskan Rancangan PP Manajemen ASN.
Tahapan Menegangkan bagi Jutaan Honorer
Para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.
Nah, penyusunan PP mengandung potensi menegangkan bagi jutaan honorer yang sudah berharap banyak diangkat menjadi PPPK setelah RUU ASN disahkan.
Pasalnya, sudah dipastikan PP bakal mengatur kategori honorer pada jenis pekerjaan apa saja yang akan masuk daftar diangkat menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu. Juga, siapa saja honorer yang berhak masuk gerbong calon PPPK Full Time.
Pengklasteran honorer tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan, karena sudah pasti seluruh non-ASN lebih menghendaki diangkat menjadi PPPK Full Time.
PP juga bakal mengatur sistem penggajian PPPK Part Time, berapa gaji mereka, dan memastikan sumber alokasi anggaran untuk gaji.
Seusai rapat pengesahan RUU ASN, Selasa (3/10), MenPAN-RB Azwar Anas sudah mengungkapkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, antara lain tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Menteri Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan honorer ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Jadi, penentuan besaran gaji PPPK Part Time kemungkinan besar juga bakal menjadi hal menegangkan bagi para honorer.
Apakah hanya separoh gaji PPPK Full Time? Atau sebesar gaji yang diterima selama menjadi honorer? Atau berapa?
Apakah PPPK Part Time juga mendapatkan beragam tunjangan sebagaimana PPPK Full Time?
Apakah PPPK Part Time juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua?
Audit Data Honorer
Hingga saat ini KemenPAN-RB masih melakukan audit data honorer, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR sepakat audit data honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta dilakukan menyeluruh, bukan secara acak.
Hasil audit akan menjadi basis data penentuan siapa saja honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan siapa saja yang dicoret karena masuk kategori honorer bodong.
Sekali lagi, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, masih ada beberapa tahapan yang menegangkan bagi honorer. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
Komentar
Posting Komentar