Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Saat Dampingi Ibunya yang Sakit By BeritaSatu

 

Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Saat Dampingi Ibunya yang Sakit

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Mantan Menteri Pertanian
Mantan Menteri Pertanian

Makassar, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Terkait penetapan status tersangka ini, pihak keluarga SYL enggan berkomentar dan mempersilakan para wartawan menanyakannya kepada kuasa hukum Syahrul.

Keponakan SYL, Devo Khadafi hanya menyampaikan pesan SYL jika kondisi ibunya telah membaik, dia akan segera kembali ke Jakarta menjalani proses hukum. Ibunda SYL yang bernama Nurhayati diketahui sedang terbaring sakit di rumahnya di Makassar.

"Beliau (SYL) menyampaikan kalau (nanti) kondisi ibu sudah membaik, sudah bisa ditinggalkan, beliau akan langsung kembali ke Jakarta. Dia sudah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum ke depannya," kata Devo Khadafi, Rabu (11/10/2023).

Devo Khadafi, keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Devo Khadafi, keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Davo juga menegaskan, tidak ada niatan dalam diri SYL untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Kedatangannya ke Makassar murni untuk mendampingi ibunya yang sedang sakit.

Ibunda SYL yang saat ini berusia 90 tahun diketahui tengah menjalani perawatan di rumahnya di Jalan Haji Bau, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Davo, kondisi ibunda SYL masih belum stabil dan terus didampingi oleh SYL.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Selain SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup kuat. Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kementerian yang dipimpin SYL.

Terkait hal ini, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak KPK juga mengaku siap menghadapi gugatan SYL ini. KPK berharap langkah yang dilakukan SYL tersebut bukan sebagai modus untuk menghindari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga

Komentar