SYL Diduga Pakai Uang Pungutan untuk Kartu Kredit hingga Cicilan Mobil Mewah By BeritaSatu

SYL Diduga Pakai Uang Pungutan untuk Kartu Kredit hingga Cicilan Mobil Mewah

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai uang hasil pungutan terhadap pejabat Kementan untuk kebutuhan pribadinya. Beberapa di antaranya yakni, untuk kartu kredit hingga cicilan mobil mewah.

Dalam kasus pungutan terhadap pejabat Kementan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS).

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Tanak menyebut, SYL menyuruh Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari pejabat eselon I dan eselon II. Uang diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran mulai US$ 4.000 sampai dengan US$10.000," tutur Tanak.

Kasdi dan Hatta duduk sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan SYL. Penerimaan uang dari kedua orang tersebut dilakukan rutin tiap bulan dengan memakai pecahan mata uang asing.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Tanak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Komentar