United Tractors Akuisisi Saham Perusahaan Tambang Nikel Senilai Rp1,64 Triliun - inews

 

United Tractors Akuisisi Saham Perusahaan Tambang Nikel Senilai Rp1,64 Triliun

By Cahya Puteri Abdi Rabbi
inews.id
October 18, 2023
United Tractors mengakuisisi saham PT Anugerah Surya Pacific Resources
United Tractors mengakuisisi saham PT Anugerah Surya Pacific Resources

JAKARTA, iNews.id - PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya, PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), mengakuisisi saham perusahaan tambang nikel, PT Anugerah Surya Pacific Resources (ASPR), senilai Rp1,64 triliun.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), nited Tractors melaporkan Danusa Tambang Nusantara telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Kalira Pascama (KP), PT Bintang Prima Investama (BPI), dan PT Anugerah Dayakaya Angkasa (ADA).

Secara rinci, sebesar 33,33 persen saham milik KP dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam ASPR, kemudian sebesar 16,67 persen milik BPI dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam ASPR, serta 16,67 persen milik ADA dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam ASPR. Adapun, seluruh nilai transaksi tersebut sebesar 104,91 juta dolar AS atau setara Rp1,64 triliun.

“Tujuan transaksi ini adalah untuk menambah portofolio diversifikasi kegiatan usaha perseroan, sebagai bagian dari strategi berkesinambungan dan melanjutkan pengembangan lebih luas dari grup usaha di bidang nikel,” kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/10/2023).

Setelah penandatanganan seluruh CSPA ini, baik DTN maupun ASPR, KP, BPI dan ADA akan melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan atau condition precedents dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 atau pada waktu lain yang disepakati oleh DTN serta ASPR, KP, BPI dan ADA.

Sara menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan. Serta bukan merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar