UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Junimart Girsang mengatakan hal tersebut setelah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).
"Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Politikus dari PDI Perjuangan itu menilai, UU ASN hasil revisi mengamanatkan penataan honorer, yakni para non-ASN akan diangkat menjadi PPPK.
UU ASN yang baru juga mengatur kesetaraan tingkat kesejahteraan PPPK dan PNS.
"Jadi tidak ada lagi istilah si A honorer, si B PNS, dan si C tenaga PPPK," ujar Junimart.
Pria kelahiran Medan 3 Juni 1963 itu menilai UU ASN juga menjadi babak akhir kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok Tanah Air.
"Termasuk masalah kesenjangan talenta di mana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada," kata Junimart.
Dia mengatakan, kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Antara lain, masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih," ucapnya.
Selanjutnya, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.
"Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN," katanya.
Junimart menambahkan bahwa UU ASN turut memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya, di antaranya pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.
"Hingga penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, dan terhadap klaster digitalisasi manajemen," kata Junimart Girsang tentang ketentuan-ketentuan baru di UU ASN hasil revisi. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
Komentar
Posting Komentar