Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya - inees

 

Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya

By Arif Budianto
jabar.inews.id
October 6, 2023
Petugas kebersihan sedang menyapu samaph di salah satu sudut Kota Bandung. Persoalan sampah di Kota Kembang hingga saat ini masih belum tuntas.
Petugas kebersihan sedang menyapu samaph di salah satu sudut Kota Bandung. Persoalan sampah di Kota Kembang hingga saat ini masih belum tuntas.

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP meminta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat juga diminta melaporkan jika di lapangan ditemukan ada pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, masyarakat bisa melaporkan beragam gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008. Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id

"Di samping permasalahan pelaku pembuang sampah sembarangan, masyarakat juga bisa mengadukan pengaduan terkait tibumtranlinmas lainnya seperti ODGJ dan pengamen yang menggangu ke kontak tersebut," ujar Bagus.

Namun, di tengah kondisi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload.

Sebagai komitmen serius dalam upaya menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut. "Pertama, perda milik Satpol PP Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah," katanya.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran.

"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah satunya sampah yang dibuang sembarangan,” tuturnya.

Dia menyebutkan, salah satu pasal dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, yakni Pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," tutur Bagus.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Dia mengatakan, beberapa hari silam sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor. "Sayangnya, foto nomor pelat kendaraannya buram. Jadi sampai saat ini belum ketemu pelakunya," ucapnya.

Kemudian, pada Pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

"Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," katanya.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya