Yosef Hidayah Tersangka, Polisi Kembali Police Line Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - inews

 

Yosef Hidayah Tersangka, Polisi Kembali Police Line Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

By Agus Warsudi
jabar.inews.id
October 20, 2023
TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Kabupaten Subang. Polisi kembali menyita rumah TKP dan akan memasang police line.
TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Kabupaten Subang. Polisi kembali menyita rumah TKP dan akan memasang police line.

BANDUNG, iNews.id - Pascapentapan tersangka terhadap Yosef Hidayah, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali menyita rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Rumah itu kembali dipasangi police line untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, segera memasang garis polisi di rumah TKP pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang. Olah TKP ulang dan rekonstruksi akan digelar untuk menjelaskan peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi.

"Dalam waktu dekat kami segera memasang police line kembali di TKP (rumah korban Tuti). Kemudian dilakukan olah TKP (ulang)," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Petugas kepolisian telah dikerahkan untuk mengamankan rumah TKP. "Petugas dari Polres Suabng dan Polda Jabar menjaga TKP," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Polisi menyerahkan rumah TKP itu ke keluarga, Rabu (17/8/2022) atau tepat 1 tahun pascakasus pembunuhan itu terjadi.

Penyerahkan rumah yang ditandai dengan pencopotan garis polisi yang sudah terpasang setahun tersebut dan pemberian kunci rumah kepada Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti dan ayah kandung Amelia.

Rumah TKP itu diserahkan kepada Yosef Hidayat setelah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah satu isinya meminta rumah TKP pembunuhan dikembalikan kepada keluarga.

Yosef Hidayah berencana mewafakafkan rumah TKP dan tanah tersebut untuk dibangun masjid. Dengan begitu akan banyak orang berdoa di tempat tersebut.

"Nanti, dari sekian banyak yang berdoa tentunya almarhumah istri dan anak saya ikut didoakan. Inya Allah mereka solehah," kata Yosef Hidayah seusai menerima kunci rumah.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Namun penyidik Polda Jabar berharap keluarga tak mengubah kondisi rumah tersebut karena masih dibutuhkan untuk pengungkapan kasus.

"Penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Sebaiknya tidak diubah dulu terkait kondisinya. Penyidik sudah menyampaikan (kepada Yosef Hidayah) untuk tidak mengubah (rumah TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Kamis (18/8/2022).

Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memerikan para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif.

Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia.

Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah yang berdasarkan tes DNA identik milik korban Tuti dan Amelia.

Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya