Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
1:40 Estimated 351 Words ID Language

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. (Foto: Antara)
JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga

Johnny G Plate Bungkam Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
Hakim meyakini terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga

Johnny G Plate cs Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar.
"Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.
Dia menjalani sidang vonis bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian, politikus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.
Terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan kurungan badan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.
Terhadap Yohan Suryanto, JPU menuntut 6 tahun kurungan badan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider 3 tahun penjara.
Lihat juga: Heboh! Ferry Irawan Belum Tunjuk Kuasa Hukum
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
TAG : vonis johnny g plate Johnny G Plate vonis
Bagikan Artikel:
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/abHm5RS
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar