Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji – Beritasatu – https://bit.ly/4abvtb1 #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/J1QOlYq - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji – Beritasatu – https://bit.ly/4abvtb1 #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/J1QOlYq

Share This
Responsive Ads Here

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji – Beritasatu November 29, 2023 at 02:05PM

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji

Rabu, 29 November 2023 | 13:11 WIB
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH

1691502767-5000x3401Firli Bahuri. (Antara / Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.comFirli Bahuri kini sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK buntut penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Meski telah diberhentikan, Firli tetap mendapatkan 75% gaji.

Ketentuan terkait gaji tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan KPK. Dalam PP itu menyebutkan penghasilan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan

"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan," bunyi pasal tersebut, dikutip Rabu (29/11/2023).

Firli Bahuri juga masih mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Penerimaan gaji maupun tunjangan tersebut akan disetop jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menyatakan Firli bersalah.

Mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006, Firli Bahuri mendapatkan gaji Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 hingga tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Baca Juga: KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

Dengan demikian, Firli Bahuri mendapatkan gaji serta tunjangan Rp 123.938.500 per bulan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A

1691502767-5000x3401-1



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/J1QOlYq
via IFTTT
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages