JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memimpin konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). Pertemuan ini digelar menjelang Firli diagendakan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pemeriksaan Dewas KPK ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan pertemuan keduanya. Rencananya, Firli Bahuri akan dimintai klarifikasi oleh Dewas pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum pemeriksaan, pucuk pimpinan KPK menggelar jumpa pers dengan awak media. Dia menyampaikan tentang persoalan pengabdian dan jiwa korsa yang diuji.
"Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun. Saya juga tidak pernah terlibat suap-menyuap, gratifikasi kepada siapa pun," ujar Firli, Senin (20/11/2023).
Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNews di Google News
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar