JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK dan juga tersangka Firli Bahuri. Syahrul terakhir kali diperiksa Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023 lalu.
"Iya betul (akan memeriksa Syahrul)," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Selain itu, polisi akan memeriksa 4 pimpinan KPK lain di antaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Namun, Ade tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan.
"Penyidik telah men-schedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insya Allah akan kami tuntaskan minggu depan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling lama seumur hidup.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar