Pilihan

Gandeng Ahli Mikroekspresi, Polisi Dalami Mimik Wajah Firli dan SYL - CNN Indonesia

Gandeng Ahli Mikroekspresi, Polisi Dalami Mimik Wajah Firli dan SYL

CNN Indonesia
Minggu, 19 Nov 2023 16:08 WIB
Ahli mikroekspresi dilibatkan untuk mendalami mimik wajah Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat keduanya bertemu di GOR badminton.
Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo diselidiki dengan melibatkan pakar mikroekspresi. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut mendalami mimik wajah Ketua KPK Firli Bahuri dalam mengusut kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Khususnya, saat Firli bertemu dengan SYL di sebuah GOR di Jakarta.

Foto pertemuan keduanya itu beredar di kalangan wartawan. Firli pun mengakui pertemuan itu saat diperiksa di Bareskrim Polri pada 24 Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, ahli mikroekspresi untuk mempelajari mimik wajah terkait pertemuan itu," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (19/11).

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan secara rinci apa yang didalami penyidik dari ahli mikroekspresi itu. Ia hanya menyebut pelibatan ahli terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan.

"Ada kaitannya dengan kasus," ucap dia singkat.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober lalu.

Dalam kasus ini, polisi diketahui telah menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Teranyar, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019 hingga 2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.

"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/11).

(dis/wis)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek