Guru Pukul Siswa SD Pakai Balok hingga Kepala Bocor, Pelaku Diamankan Polisi – Beritasatu November 20, 2023 at 11:30PM
Guru Pukul Siswa SD Pakai Balok hingga Kepala Bocor, Pelaku Diamankan Polisi
Senin, 20 November 2023 | 22:28 WIB
Penulis: Irfandi | Editor: DIN
Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah menimpa seorang siswa kelas 6 sekolah dasar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin, 20 November 2023. (Beritasatu.com / Ifan Ahmad)
Makassar, Beritasatu.com – Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah menimpa seorang siswa kelas 6 sekolah dasar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Siswa tersebut, bernama Reyhan (12 tahun), menjadi korban pemukulan oleh gurunya di Kecamatan Kajang yang mengakibatkan kepalanya bocor.
ADVERTISEMENT
Korban terpaksa menjalani sebelas jahitan di kepalanya dan mengalami memar di tubuhnya akibat pukulan dan tamparan dari gurunya, berinisial UE.
Saat korban dilarikan ke Mapolres Bulukumba pada Senin (20/11/2023) untuk memberikan keterangan, kondisinya sangat lemah dan mengalami pusing.
BACA JUGA
ADVERTISEMENT
Asdar, paman korban yang turut mendampingi di Mapolres Bulukumba menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/11/2023). Anak dari pelaku yang juga bersekolah di tempat yang sama, mengadu kepada ayahnya bahwa korban telah mengganggunya.
"Peristiwa ini bermula dari persoalan sepele, di mana murid bernama Hafiz mengadu kepada orang tuanya bahwa dia diganggu oleh korban," ungkapnya.
Pelaku marah, kemudian memukuli korban secara berulang di dalam kelas. Aksi kekerasan itu tidak berhenti di situ, korban bahkan dipukul menggunakan balok kayu hingga kepala Reyhan mengalami luka robek yang memerlukan sebelas jahitan.
BACA JUGA
"Korban dipanggil ke ruang guru dan langsung dipukul, ditampar sampai terlempar. Mungkin tidak puas dengan pukulan tangan, pelaku mengambil balok di atas lemari dan memukul kepala korban. Akibatnya, korban harus menjalani sebelas jahitan," kata Asdar menambahkan.
Keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta pemerintah untuk memecat guru yang melakukan tindakan kejam tersebut.
"Pelaku harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mendesak Dinas Pendidikan untuk memberhentikan oknum guru tersebut," tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bulukumba untuk dimintai keterangan.
"Pelapor adalah paman korban, dan demi keamanan terduga pelaku agar tidak terjadi hal yang dikhawatirkan bersama," ungkap Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/E2j9MhB
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar