IPW Desak KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Wamenkumham
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak KPK terus mendalami aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. KPK diketahui telah mengakui Eddy menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Lebih lanjut IPW mendesak KPK juga melakukan pendalaman terkait aliran dana yang diterima oleh rekening aspri (asisten pribadi) wamenkumham Yosi dan Yogi," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: KPK Sudah Teken Sprindik, Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka
Sugeng selaku pihak yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK, memandang positif penetapan tersangka oleh lembaga antikorupsi tersebut. Dia menilai KPK telah bersikap terbuka ke publik dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Eddy.
"Asal uang tersebut harus di-tracing dan juga aliran dana kepada EOSH, karena diduga aliran dana kepada Yogi dan Yosi sebagai gate keeper dalam konsep TPPU adalah satu tindak pidana dan pihak yang mengirimkan dana tersebut harus diusut," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus yang diduga terkait sosok Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus yang diusut terkait dugaan suap dan gratifikasi.
"Penetapan tersangka eamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Hanya saja, Alex masih irit bicara terkait detail konstruksi perkaranya. Meski begitu, dia mengamini total ada empat orang yang menjadi tersangka.
"Dengan 4 orang tersangka, dari pihak penerima tiga pemberi satu," ungkap Alex.
Komentar
Posting Komentar