Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Siapa Sosok Pengganti Ketua KPK?
Penulis: Bella Evanglista Mikaputri | Editor: NBG
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa surat keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri diteken oleh Presiden Jokowi malam ini, Jumat (24/11/2023).
Keppres tersebut menurutnya akan ditandatangani Presiden Jokowi begitu tiba di Jakarta seusai melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.
"Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. Ya, (penandatanganan) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari.
Sosok pengganti Firli Bahuri yang tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini pun menjadi pertanyaan.
Terkait hal itu, Ari menjawab bahwa nantinya jabatan ketua sementara KPK akan diputuskan oleh Jokowi.
"Menyangkut tentang ketua itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," ujarnya.
Ditanya soal nama kandidat ketua KPK sementara, Ari mengatakan sosok tersebut berasal dari pimpinan KPK saat ini.
"Dari pimpinan KPK. Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," lanjut Ari.
Ari menjelaskan pemberhentian dan penetapan ketua sementara ini berlandaskan UU Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Penetapan ketua KPK sementara oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
Hal ini sekaligus menjawab usulan mengenai sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri.
"Langsung dipilih dan ditetapkan oleh Presiden seperti yang diatur dalam koridor UU tersebut," tegasnya.
Sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore pukul 17.00 WIB.
Surat keputusan tersebut diterima sehari setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersebut dilakukan karena Firli diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar