Ketua MKMK soal Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi: Baru Berlaku 2029





CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 20:17 WIBKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan teranyar terhadap batas usia capres-cawapres baru akan berlaku pada Pilpres 2029. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.DAFTAR
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan teranyar terhadap batas usia capres-cawapres baru akan berlaku pada Pilpres 2029.
Jimly mengatakan aturan main Pilpres 2024 menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, tak ada lagi perubahan yang bisa dilakukan.
Lihat Juga :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya," kata Jimly dalam sidang putusan MKMK di Jakarta, Selasa (7/11).
Jimly berkata putusan MK memang bisa diubah melalui putusan MK lainnya. Hal itu bisa dimulai dengan pengajuan uji materi baru.
Ia mengapresiasi langkah sejumlah mahasiswa yang menggugat kembali batas usia capres-cawapres. Namun, ia menyebut dampak putusan itu tak bisa berlaku di pilpres kali ini.
"Inisiatif mahasiswa kreatif dia dan itu boleh. Namun, tentu saja permainan sudah jalan," ujarnya.
Lihat Juga :
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Brahma meminta hanya orang di bawah usia 40 tahun yang sudah menjabat gubernur yang bisa ikut pilpres.
Pada putusan sebelumnya, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal sudah menjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota.
MK akan menggelar sidang perdana gugatan yang teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (8/11) besok pukul 13.30 WIB.
MKMK pun sepakat bahwa Anwar Usman tak boleh menangani perkara gugatan tersebut. Anwar telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dicopot dari posisi ketua MK.
(dhf/fra)
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/3hBW4Lq
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar