KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres – inews - https://ift.tt/Mqk5RLe - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres – inews - https://ift.tt/Mqk5RLe

Share This

KPU Resmi Ubah PKPU, Sesuaikan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

0:55 Estimated 191 Words ID Language

irfan Maulana 

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

MK sebelumnya mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga

Gudang Logistik KPU Disemprot Cairan Anti Rayap dan Tikus

Gudang Logistik KPU Disemprot Cairan Anti Rayap dan Tikus

PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).

Baca Juga

Viral KPU Subang Diduga Jual Pohon Baobab Berumur 10 Tahun lalu Diganti Tanaman Durian

Viral KPU Subang Diduga Jual Pohon Baobab Berumur 10 Tahun lalu Diganti Tanaman Durian

Dalam PKPU sebelumnya, batas usia minimal capres dan cawapres hanya 40 tahun.

Revisi PKPU itu telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

TAG : kpu pkpu mahkamah konstitusi

Bagikan Artikel:



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/Mqk5RLe
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages