JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme. Laporan kali ini dilayangkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023)," kata Charles Situmorang, perwakilan PADI di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/11/2023).
Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Dia melanjutkan, laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan," ujarnya.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," sambungnya.
Dalam laporannya, Charles menyertakan bukti berupa pemberitaan media dan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti dugaan nepotisme Anwar Usman.
Anwar Usman sebelumnya juga dilaporkan karena dugaan nepotisme. Pada akhir Oktober 2023 lalu dia dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Artikel Terkait
Komentar
Posting Komentar