Mahfud Ungkap Alasan Investor Bisa Kuasai Lahan IKN hingga 190 Tahun - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mahfud Ungkap Alasan Investor Bisa Kuasai Lahan IKN hingga 190 Tahun - CNN Indonesia

Share This

Mahfud Ungkap Alasan Investor Bisa Kuasai Lahan IKN hingga 190 Tahun

l
tim | CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 19:15 WIB
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD mengungkap alasan pemerintah memberikan izin penggunaan lahan di IKN Nusantara di Kalimantan Timur mencapai 190 tahun.
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD mengungkap alasan pemerintah memberikan izin penggunaan lahan di IKN Nusantara di Kalimantan Timur mencapai 190 tahun. (CNN Indonesia/ Tunggul).
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkap alasan pemerintah memberikan izin penggunaan lahan di Ibu Kota Negara (IKNNusantara di Kalimantan Timur mencapai 190 tahun.

Mahfud mengatakan kebijakan ini ditetapkan demi mempermudah investasi ke tanah air, khususnya ke IKN. Ia pun menyinggung bahwa kebijakan tersebut sudah banyak dilakukan sejak zaman Presiden Suharto.

"HGU (hak guna usaha), HGB (hak guna bangunan), itu 190 tahun diberikan. Kalau dulu pernah 35 tahun, terus naik 90 tahun gitu zaman Pak Harto itu. Lalu untuk mempermudah investasi, pemerintah ini menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun," kata Mahfud dalam acara dialog Ganjar-Mahfud dengan PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski izin lahannya diberikan sangat panjang, Mahfud menegaskan pemerintah bisa saja meminta kesepakatan khusus apabila izin yang ada mau ditambah.

Lihat Juga :

Pasalnya, kebijakan tersebut bisa saja diberikan secara bertahap dan tak langsung 190 tahun.

Syarat khusus yang bisa diberikan misalnya penambahan keterlibatan tenaga kerja dan lain-lain, yang akan menguntungkan Tanah Air.

"Lahan itu tidak akan, tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor," sambung dia.

Mahfud menyebut kebijakan ini bisa direvisi atau diubah, tergantung dengan perkembangan kondisi riil yang ada.

Lihat Juga :

"Karena itu merupakan pancingan atau insentif agar investor mau masuk lalu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan seperti itu. Itu tentu saja bisa bisa dievaluasi ulang, bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Mahfud.

Berdasarkan salinan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Pasal 16 A mengatur soal hak atas tanah investor di IKN.

Untuk hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang; mencapai 190 tahun.

Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.

Sementara dalam bentuk HGB dan hak pakai, pelaku usaha atau investor diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Jika ditotal, investor bisa menggunakan HGB hingga 160 tahun.

(del/sfr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages