MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres - inews

MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres MK segera menggelar RPH untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unusia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Para hakim konstitusi akan mengkaji ulang syarat usia minimum capres dan cawapres yang sebelumnya diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Senin (20/11/2023).

RPH dijadwalkan usai kuasa hukum penggugat yakni Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan dokumen perbaikan permohonan perlu penyesuaian kembali. Lantas, Suhartoyo mempersilakan memperbaiki petitum tersebut sesuai keinginan penggugat, yakni batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur.

"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," ujar Suhartoyo.

Hanya saja, belum diketahui apakah majelis hakim akan langsung memutus perkara dalam RPH tersebut atau melanjutkannya ke sidang pemeriksaan.

"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Suhartoyo.

Perbaikan petitum itu disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23). Brahma merasa gugatan ini perlu diajukan karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etik berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu.

Brahma berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya. Dia juga meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:



KOMENTAR

Artikel Terkait

Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme

Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya