Imigrasi Bali Copot 4 Petugas Buntut Kasus Pungli Fast Track
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Suhendra mengatakan empat petugas imigrasi yang saat ini statusnya menjadi saksi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) fast track telah dibebastugaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengamankan lima orang petugas imigrasi Ngurah Rai atas dugaan pungli fast track di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari lima itu, ada satu sudah ditetapkan jadi tersangka, dan empat lainnya masih berstatus saksi.
"Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari tempat pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi," kata Suhendra, dalam keterangan tertulis, Senin (20/11).
Ia menyebut proses pemeriksaan masih berjalan dan pihaknya akan memberikan sanksi secara internal kepada petugas yang terlibat.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kita ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat," ujar Suhendra.
"Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkrah. Saat ini, terhadap yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," imbuhnya.
Suhendra juga mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada masyarakat Bali atas kejadian tersebut sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan, telah menyelenggarakan rapat bersama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Kejati Bali.
Rapat itu, digelar dengan sejumlah pemangku kepentingan pengelola bandara untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi.
Ia menerangkan, rapat tersebut dilakukan pada Minggu (19/11) kemarin, di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain, Kepala Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, General Manajer Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali.
Suhendra menyampaikan, sejak Oktober 2023 Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan beberapa langkah-langkah pembenahan dalam pelayanan keimigrasian di antara lain pemasangan autogate sejumlah 30 unit yang akan mulai beroperasi pada akhir Desember 2023 dan penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024.
Secara bertahap juga dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga ke depannya seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung.
Peralihan penggunaan visa on arrival (VOA) manual menjadi E-VOA dengan molina sebagai platform dalam proses pembayaran secara online.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga akan membuat ruang kontrol atau control room pada area kedatangan internasional yang berfungsi untuk memonitor arus lalu lintas penumpang baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.
Komentar
Posting Komentar