Pilihan

MK Tolak Gugatan Warga Batam soal PSN Rempang Eco City - CNN Indonesia

MK Tolak Gugatan Warga Batam soal PSN Rempang Eco City

CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2023 14:12 WIB
MK menyatakan tak bisa menerima gugatan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan yang diajukan warga Batam demi membatalkan proyek di Rempang.
Ilustrasi. MK menyatakan tak bisa menerima gugatan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan yang diajukan warga Batam demi membatalkan proyek di Rempang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gugatan itu diajukan warga Batam agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dapat dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MK Suhartoyo para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

Permohonan ini diajukan oleh warga berdomisili di Kota Batam bernama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey. Mereka menunjuk Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang sebagai kuasa dalam permohonan ini.

Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Dalam permohonannya, Indra dan Amrin mengatakan penerapan UU 2/2012 yang jadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan di Rempang diikuti dengan adanya penolakan warga. Namun, pemerintah mengabaikannya.

Indra dan Amrin menilai pengabaian atas ketidaksetujuan tersebut menunjukkan telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Eco City Rempang ini.

Menurut Indra dan Amrin, UU 2/2012 mesti dibatalkan untuk seluruhnya, sehingga tanah warga Rempang tidak akan direbut pemerintah.

(pop/tsa)

BACA JUGA
Media Asing Soroti Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK 

Media Asing Soroti Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Isi Garasi Hakim Anwar yang Dicopot dari Ketua MK, Semua Kendaraan Tua 

Isi Garasi Hakim Anwar yang Dicopot dari Ketua MK, Semua Kendaraan Tua

Viral 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps, Cek Sikap MK dan Google 

Viral 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps, Cek Sikap MK dan Google

Media Asing Soroti Putusan MK Bikin Gibran Bisa jadi Cawapres 2024 

Media Asing Soroti Putusan MK Bikin Gibran Bisa jadi Cawapres 2024

Putusan MK Trending Topic, Warganet Kegocek Aturan Usia Cawapres 

Putusan MK Trending Topic, Warganet Kegocek Aturan Usia Cawapres

LIVE REPORT
SELUSUR POLITIKLIHAT SEMUA
Para Pemilih Galau Penentu Kemenangan Ganjar, Anies, Prabowo

Para Pemilih Galau Penentu Kemenangan Ganjar, Anies, Prabowo

Nasional
Love-Hate Relationship PDIP dan Gerindra, Dulu Sahabat Kini Seteru

Love-Hate Relationship PDIP dan Gerindra, Dulu Sahabat Kini Seteru

Nasional
Kursi Emas Para 'Panglima' Timses Usai Menang Pilpres

Kursi Emas Para 'Panglima' Timses Usai Menang Pilpres

Nasional
Asal Usul MD di Buntut Nama Mahfud

Asal Usul MD di Buntut Nama Mahfud

Nasional
Mereka yang Tersingkir di War Tiket Cawapres 2024

Mereka yang Tersingkir di War Tiket Cawapres 2024

Nasional
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK
detik.com

Beli Rumah Rp 5 M Dapat Diskon Pajak, Cek di Sini Simulasinya

5 menit yang lalu
cnbcindonesia.com

PTBA Raih Most Impactfull Energy Company for Indonesia

4 menit yang lalu
haibunda.com

Kisah Kakak Alyssa Soebandono Putuskan Pindah Agama, Respons Keluarga Tak Terduga

3 jam yang lalu
insertlive.com

Renatta Moeloek Diminta Berhenti Jadi Chef Usai Beri Nilai Tak Adil

6 menit yang lalu
beautynesia.com

10 Cara untuk Re-touch Makeup agar Tampil On Point Sepanjang Hari

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek