Netralitas Aparatur Desa di Pemilu 2024 Tak Bisa Ditawar – medcom November 23, 2023 at 06:20AM
Netralitas Aparatur Desa di Pemilu 2024 Tak Bisa Ditawar
Whisnu Mardiansyah – 23 November 2023 01:23 WIB
Ilustrasi Medcom.id
Jakarta: Pengerahan aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan capres/cawapres di Pemilu 2024 dinilai telah mencederai demokrasi. Bawaslu diminta tak segan menindak aparatur desa yang terbukti tak netral.
Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio menegaskan, bila terbukti para perangkat desa itu mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu, maka mereka harus ditindak.
"Para perangkat desa itu khan harus netral dalam pemilu, itu tak bisa ditawar," tegas Hensat sapaan karibnya di Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Akademisi Universitas Paramadina itu menambahkan, keberpihakan perangkat desa terhadap pasangan calon tertentu juga akan berdampak buruk bagi demokrasi. Sebab, mereka memiliki peluang menyalahgunakan otoritasnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
"Bila mereka (perangkat desa) bersekongkol untuk kecurangan, itu sangat tidak bagus untuk demokrasi, terutama demokrasi di daerah yang mereka pimpin," tambahnya.
Sinyal dukungan perangkat desa tersebut juga menyita perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Abdul Halim mengingatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (pemilu).
Abdul Halim menyatakan, dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.
"(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Karena dia yang jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu," ujar Abdul Halim di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 november 2023.
Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) sudah melaporkan dugaan mobilisasi perangkat desa untuk mendukung pasangan capres tertentu ke Bawaslu RI.
"Bahwa terhadap kewajiban untuk mempostingkan konten tentang calon presiden tertentu tersebut, apabila tidak dilaksanakan maka akan diancam akan diputus atau di beri nilai C atau D, sehingga pada saat evaluasi perpanjangan kontrak tidak memenuhi syarat," kata Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
- Happy
- Inspire
- Counfuse
- Sad
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/NLU7CKq
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar