Camat dan Lurah DKI Diminta Pahami Lokasi yang Dilarang Pasang APK By medcom – https://bit.ly/3R9d4nB #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/uU8PlMm - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Camat dan Lurah DKI Diminta Pahami Lokasi yang Dilarang Pasang APK By medcom – https://bit.ly/3R9d4nB #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/uU8PlMm

Share This
Responsive Ads Here

Camat dan Lurah DKI Diminta Pahami Lokasi yang Dilarang Pasang APK By medcom November 23, 2023 at 06:15AM

Camat dan Lurah DKI Diminta Pahami Lokasi yang Dilarang Pasang APK

By medcom.id developer
medcom.id

November 22, 2023
https%3A%2F%2Fcdn.medcom.id%2Fdynamic%2Fcontent%2F2023%2F11%2F22%2F1633588%2F8O26rfNAkXPj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan lurah dan camat untuk mengetahui lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Hal ini disampaikan Heru saat mengumpulkan lurah dan camat di Balai Kota DKI Jakarta.

"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK), bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," ujar Heru, Rabu, 22 November.

Heru juga meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berkoordinasi dengan wali kota setempat ketika hendak menertibkan atribut kampanye. Diharapkan pesta demokrasi dapat berjalan dengan tertib dan aman.

"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," jelasnya.

Heru meminta semua ASN DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu. Termasuk dalam mengunggah dokumentasi atau berkomentar di sosial media.

"Jelang pemilu, hati-hati kita semua ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam. Hanya satu, ASN aturannya netral," imbuhnya

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan pemasangan atribut pada sejumlah lokasi. Di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Library-light.097d2d7c

Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A

filtersformatjpgextract_focal-76



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/uU8PlMm
via IFTTT
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages