Penggerebekan Kafe di Senopati, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka menyusul penggerebekan kafe Kloud Sky, Senopati, Jakarta Selatan Sabtu (18/11/2023) lalu.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Kendati demikian, Mukti belum memerinci peran dari H dan A. Ia hanya mengatakan bahwa A ditangkap di TKP sedangkan D dan H ditangkap di luar yang merupakan jaringan atau sindikasi.
Sebelumnya, Bareskrim hanya mengamankan A dan O. Akan tetapi, O saat ini perannya hanya sebagai saksi saja.
Saat ini, tiga tersangka telah ditahan karena terbukti membeli barang haram yaitu narkoba jenis ekstasi.
"Sudah, sudah ditahan. A beli dari H, H beli dari D," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar