JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat Ketua KPK. Pria yang akrab disapa Alex itu menegaskan Firli masih bertugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah meski telah ditetapkan tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK, Alex menyebut masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Pihaknya tak ingin berandai-andai dalam proses ini.
"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga belum ada Keppres dari presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar