Saturday
9Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% Menjadi Rp 2.057.495 - Beritasatu

1 min read

UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% Menjadi Rp 2.057.495

Selasa, 21 November 2023 | 15:04 WIB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. (Antara)

Bandung, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495, naik 3,57% dibandingkan UMP tahun 2023. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

ADVERTISEMENT

Buntut Panjang Kebijakan Dedi Mulyadi soal 50 Siswa per Kelas, Berujung Digugat Hukum - Halaman all - TribunNewsBaca juga Buntut Panjang Kebijakan Dedi Mulyadi soal 50 Siswa per Kelas, Berujung Digugat Hukum - Halaman all - TribunNews

Kendati buruh menginginkan kenaikan sebesar 15%, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan keputusan diambil setelah mendengar berbagai aspirasi, dan pihaknya yakin bahwa keputusan tersebut sudah mengakomodasi semua kepentingan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, dan jika tidak disetujui, ada sanksinya. Bey berharap tidak terjadi pemogokan, dan industri di Jawa Barat mendukung kebijakan ini.

Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening - Cek Fakta Tempo Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir RekeningBaca juga Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening - Cek Fakta Tempo Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening

Sementara itu, nilai upah minimum kota dan kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023. Bey menambahkan bahwa tentu akan ada kenaikan, tetapi rincian nilai UMK belum diungkap.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur, termasuk usulan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). Sedangkan upah minimum kabupaten/kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

“Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali Kota, bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada tanggal 10 November 2023, ” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (21/11/2023).

Komentar
Additional JS