UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% Menjadi Rp 2.057.495
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB

Bandung, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495, naik 3,57% dibandingkan UMP tahun 2023. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Kendati buruh menginginkan kenaikan sebesar 15%, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan keputusan diambil setelah mendengar berbagai aspirasi, dan pihaknya yakin bahwa keputusan tersebut sudah mengakomodasi semua kepentingan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, dan jika tidak disetujui, ada sanksinya. Bey berharap tidak terjadi pemogokan, dan industri di Jawa Barat mendukung kebijakan ini.
Sementara itu, nilai upah minimum kota dan kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023. Bey menambahkan bahwa tentu akan ada kenaikan, tetapi rincian nilai UMK belum diungkap.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur, termasuk usulan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). Sedangkan upah minimum kabupaten/kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
“Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali Kota, bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada tanggal 10 November 2023, ” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (21/11/2023).
0 Komentar