3 WNA Pemegang Indentitas Pengungsi UNHCR Bobol Toko Emas di Belitung - Beritasatu

 

3 WNA Pemegang Indentitas Pengungsi UNHCR Bobol Toko Emas di Belitung

Penulis: Irwan Setiawan | Editor: DIN
Selasa, 12 Desember 2023 | 23:25 WIB
Tiga warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Yaman diamankan di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa, 12 Desember 2023.
Tiga warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Yaman diamankan di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa, 12 Desember 2023. (Beritasatu.com/Irwan Setiawan)

Bangka Belitung, Beritasatu.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Yaman diamankan di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Tiga WNA tersebut kedapatan mencuri tiga buah kalung emas.

Mereka adalah Yousuf Alomar (54 tahun), Farouq Yusuf Alomar ( 21), dan seorang perempuan warga negara Yaman atas nama  Sabah (45). Terduga pelaku diketahui berasal dari Medan.

"Betul,  pada Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 WIB kita mengamankan  3 WNA,  diduga mencuri tiga kalung emas  di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur," kata Kasubbdit Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung Kompol M Iqbal,  Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA

Pemerintah Aceh Siapkan Lokasi Penampungan Baru bagi Pengungsi Rohingya

Iqbal  mengatakan,  saat ini dua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dan satu lainnya dinyatakan tidak bersalah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanda pengenal, beberapa unit handphone dan sejumlah uang dolar Amerika.

"Pelaku sudah diamankan, termasuk BB sudah diamankan," jelasnya.

Penangkapan tersebut, bermula dari laporan masyarakat, adanya aksi  pencurian di toko emas di Desa Baru, Kecamatan Manggar,  Belitung Timur, Jumat (1/12/2023). Dari laporan tersebut tim Polres Belitung langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan

"Diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak dua orang, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang memiliki perawakan seperti orang Arab," jelasnya.

BACA JUGA

Ditolak Warga, Nasib 135 Pengungsi Rohingya Masih Belum Jelas

Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku dikabarkan berada wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Dari informasi tersebut, tim yang terdiri dari tim panah Satreskrim Polres Belitung Timur, Ditkrimum Polda Babel, Ditkrimsus Polda Babel, tim naga Polresta Pangkalpinang, Imigrasi Pangkalpinang , dan Korwas Pangkalpinang langsung menangkap ketiga pelaku.

Ia menyebutkan, setelah para pelaku diinterogasi, terungkap barang hasil curian sudah dijual di Jakarta, sebesar US$ 2.000 dan setelah dirupiahkan sebesar Rp 31.230.000

"Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa kartu identitas Refugee Agency UNHCR, lima handphone dan mata uang dolar Amerika senilai US$ 1.900 atau Rp 29.668.500," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai  Rp 50 juta. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui motif para pelaku.
 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya