301 Remaja Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil dan Takut Zina
Penulis: Triwi Yoga Margiono | Editor: HE
Lamongan, Beritasatu.com - Pengadilan Agama Lamongan, Jawa Timur mencatat ada sebanyak 301 anak atau remaja usia 16-18 tahun yang mengajukan pernikahan dini atau dispensasi nikah selama periode Januari-November 2023.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan, Setianto menyampaikan, pernikahan dini di Lamongan ini diajukan karena berbagai alasan, mulai dari menghindari zina hingga hamil sebelum menikah.
"Sepanjang Januari sampai November 2023, tercatat ada 301 pengajuan dispensasi nikah, dengan penyelesaian perkara 295 atau 98,01%," kata Setianto, Sabtu (9/12/2023).
Pengajuan dispensasi nikah ini paling banyak pada Juni 2023. Pada periode tersebut tercatat sebanyak 43 anak yang mengajukan nikah dini. Meskipun demikian, Setianto menyebut pengajuan dispensasi nikah tahun ini relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengenai alasan pengajuan dispensasi nikah tersebut, 45 anak beralasan karena hamil duluan, sedangkan 256 sisanya beralasan takut zina.
"Sebelum ke pengadilan agama, mereka dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamongan untuk mendapatkan pertimbangan sebelum sidang dispensasi nikah," kata Setianto.
Komentar
Posting Komentar