Aniaya Junior hingga Tewas, 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan – Beritasatu December 05, 2023 at 06:00AM
Aniaya Junior hingga Tewas, 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Senin, 4 Desember 2023 | 22:33 WIB
Penulis: Muhammad Iqbal Ikromi | Editor: DIN
URL berhasil di salin.
Anggota Batalion Zeni Tempur/4 Tanpa Kawandya Kodam IV/Diponegoro, Prada MZR meninggal dunia diduga dianiaya seniornya. Korban sempat mendapatkan pukulan beberapa kali dan akhirnya terjatuh, Kamis, 31 November 2023. (Istimewa/Istimewa)
Semarang, Beritasatu.com – Enam prajurit TNI yang terlibat penganiayaan juniornya hingga tewas di Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 4/Tanpa Kawandya ditetapkan sebagai tersangka. Keenam prajurit TNI tersebut juga telah dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan awalnya hanya ada dua tersangka, yakni Pratu D dan Pratu W. Hasil Penyelidikan terus berkembang dan pihaknya menetapkan 4 tersangka baru, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.
"Saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM," ungkap Richard kepada awak media di kantornya, Senin (4/12/2023) sore.
Keenam pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya. Mereka juga terancam dipecat sebagai anggota TNI karena kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," tandasnya.
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/KAP48T2
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar