Bocah Tewas Dibanting Ayah Kandung, Patah Tulang Tengkorak Jadi Penyebab Kematian
Penulis: Antara | Editor: CAH
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan penyebab kematian K (11) atau Awan, bocah yang menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya yang berinisial U (44) di wilayah Muara Baru, Penjaringan, pada Rabu (13/12/2023).
Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Gidion Arif Setyawan menyampaikan setelah dilakukan autopsi diketahui Awan mengalami patah tulang tengkorak akibat tekanan benda tumpul di dahi sebelah kiri. Patah tulang ini menyebabkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.
"Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian Awan, yang lahir pada tahun 2012, adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak, merusak jaringan otak, dan menyebabkan sejumlah luka pada tubuh korban," ungkap Gidion.
Selain itu, petugas autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga menemukan luka terbuka pada wajah Awan saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau saat dibanting. Adanya cedera juga terdeteksi pada kaki korban.
Pelaku penganiayaan berinisial U telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian. Tersangka tersebut saat ini ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Gidion menyebutkan bahwa U dapat dihukum dengan kurungan penjara hingga 15 tahun.
Kejadian tragis ini berawal ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur Awan atas suatu hal. Setelah insiden itu, U mencari Awan dan melancarkan kekerasan terhadapnya.
"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Akibatnya, K mengalami luka di bagian kepala dan darah mengalir dari hidung, hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Gidion.
Gidion menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan ini akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sampel urine pelaku, yang menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan narkoba. Gidion mengartikan hasil tes urine tersebut sebagai tanda bahwa pelaku sadar dan tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan tindakan kekerasan.
"Artinya, saat melakukan tindakan itu, pelaku berada dalam kondisi fisik dan fisiologis yang dapat dipertanggungjawabkan," tambah Gidion.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar