Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
Penulis: Thomas Rizal, Gandhi Armansyah | Editor: RZL
Jakarta, Beritasatu.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan
Usmanto (43) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak ketiganya, Awan atau K alias A (11), yang menyebabkan kematian.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa Usmanto resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Gidion di Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).
Hasil Autopsi menunjukkan K meninggal karena kekerasan tumpul pada dahi kirinya, yang menyebabkan patah tulang tengkorak, pendarahan, dan kerusakan jaringan otak.
"Ada luka terbuka di wajah, serta luka pada anggota gerak atas dan bawah. Posisi saat dibanting menyebabkan cedera pada tangan dan kaki," kata Gidion.
Terkait motif pelaku, Gidion mengungkap Usmanto mengaku malu lantaran ditegur oleh tetangganya, hingga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berujung kematian.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menetapkan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial dengan video yang memperlihatkan Usmanto membanting Awan beberapa kali hingga tak sadarkan diri. Pengurus RT setempat, Rohman mengatakan, penganiayaan ini terjadi Rabu (13/12/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban yang sudah putus sekolah sedang bermain sepeda di gang dekat rumahnya. Saat itu, Awan menabrak anak salah seorang warga.
"Main sepedanya kebut-kebutan, namanya anak-anak segitulah. Ibu dari anak yang ditabrak itu tegur anaknya. Mungkin bapaknya (Usmanto) dengar, langsung dihampiri bapaknya, dan terjadi peristiwa itu," ungkapnya kepada Beritasatu.com, Rabu (13/12/2023).
Warga sendiri sudah mencoba untuk menghentikan tindakan pelaku dengan meneriakinya. Namun, pelaku tetap tidak menghiraukan ucapan dari para tetangganya tersebut.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku bersama dengan tetangganya, sempat melarikan anaknya ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Polisi dari Polsek Penjaringan bergerak cepat dengan menahan Usmanto. Kapolsek Penjaringan, Boby Danuardi mengatakan Usmanto merupakan pecandu narkoba dan temperamen. Meski demikian, tes urine Usmanto menunjukkan hasil negatif narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar